Curi HP Dan Laptop, Residivis Kembali Ditangkap Tim Rimueng Rakyat Aceh
HARIANRAKYATACEH.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Daerah (Satreskrim) Banda Aceh Rimuen Group menangkap dua pelaku berulang kali terkait kasus pencurian telepon genggam dan pengumpulan uang hasil kejahatan yang terjadi di Masjid Nurul Huda, Aceh Besar, Dar es Salaam. , Limpo. , pada Senin (12/9/2022) malam.
Penangkapan dilakukan setelah diketahui ponsel korban Salamat Uddin (27 tahun) jatuh ke tangan pelaku kejahatan M.R. (20 tahun), tetangga penerima SMR (21 tahun), warga Banda Aceh.
Kapolsek Banda Aceh Paul Joko Crisdianto, melalui SIK Kasatreskrim Kompol M Ryan Sitra Yudha mengatakan, penangkapan pelaku utama berdasarkan informasi dari seorang perantara.
Komisaris Ryan mengatakan: "Kami telah menangkap pelaku kejahatan di rumahnya karena mencuri ponsel dari komunitas tempat Nurul Khuda sedang melaksanakan sholat subuh di Limpopo."
Ryan menjelaskan, pelaku melakukan perampokan saat salat subuh.
Kasatrekrim dari Polres Tamyang Aceh melaporkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 02:00 WIB saat korban Selamatdin sedang mengisi daya ponsel Samsung Galaxy A71 miliknya di ruang atas di Nur Al Huda. masjid
Saat korban terbangun pukul 05.00 WIB untuk sholat subuh dan melihat handphone masih ada. Ditambahkannya, usai shalat, korban melihat handphone sudah tidak ada (hilang).
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banda Aceh.
Berbekal hasil investigasi lapangan, tim Satreskrim Rimueng Polres Banda Aceh berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Gampong Blang, Meuraxa, Banda Aceh.
“Kami mengamankan SMR dari rumahnya beserta barang bukti ponsel Samsung Galaxy A 71. Komisaris Ryan mengatakan, tim kemudian berusaha mencari di lokasi untuk barang-barang lain yang diyakini hasil kejahatan.
Ternyata setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua laptop yaitu laptop Acer warna hitam dan laptop Acer warna merah. Menurut konfirmasi SMR, MR diterima dari para pengisi acara.
“Setelah itu, SMR menunjukkan kepadanya rumah master kriminal (MR), yang menjual ponsel dan laptopnya,” kata Casatreskrim.
“Ketika petugas kami tiba di rumah, M.R. segera ditangkap dan bukti kejahatannya ditunjukkan,” kata Komisaris Ryan.
Usai diinterogasi, pelaku Al-Sayed mengaku telah mengambil ponsel dari lantai dua Masjid Nur Al-Huda, milik korban Salam Al-Din, dan dua laptop dari kost Naif Naisher (17 tahun). tua). ditempati, mengambil Di kota Lembok, Aceh Besar. menambahkan
Harus diklarifikasi bahwa kedua penyerang ini sering terjadi dan telah menjalani hukuman penjara.
“Pada tahun 2020, SMR menghabiskan 18 bulan penjara sesuai dengan pasal 170, bagian 2 KUHP. Sementara itu, sesuai Pasal 127 UU Narkotika MRC 35 Tahun 2009, dia divonis tiga tahun penjara,” kata Casatrescrim.
Para pelaku kembali ke Pusat Penahanan Polisi Banda Aceh dan tuntutan pidana diajukan terhadap master di bawah Bagian 362 KUHP, yang memberikan hukuman penjara 5 tahun, dan Bagian 480 KUHP, yang mengatur empat- hukuman penjara tahun untuk SMR.
Komentar
Posting Komentar