Kubu Arif Rachman Klaim Laptop Tak Bisa Jadi Bukti Merintangi Penyidikan Kematian Brigadir J Okezone

Kubu Arif Rachman Klaim Laptop Tak Bisa Jadi Bukti Merintangi Penyidikan Kematian Brigadir J  Okezone

JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA) kuasa hukum Junaidi Saibih mengatakan data persidangan para ahli di Laboratorium Forensik (Lab4) menunjukkan saksi tidak bisa memastikan isi laptop kliennya yang rusak. Brigade J

“Ahli Puslabfor tidak bisa memastikan apa yang ada di laptop itu. Kemudian Labfor juga mengakui bahwa dialah yang memeriksa kata-kata produk yang tertulis di kuitansi, yang berbeda dengan temuan laporan Glenz, namun menerima produk sesuai dengan surat Tanda Terima.. Hibrid,” kata Junaidi, Sabtu (17/12). /2022) kepada wartawan.

Menurut Junaidi, jika ternyata sertifikat tersebut berbeda dengan produk yang diuji, Perkap tidak boleh melanjutkan pemeriksaan dan mengembalikannya kepada pemeriksa sebagai barang bukti.

Tes CCTV DVR juga diminta Polres Jaksel untuk kasus disana dan dilengkapi sebagai SP3, bukan kasus yang dilaporkan Kamarudin Simanjuntak di Bereskrim Polry.

"Satu-satunya informasi yang dapat diperoleh dari inspeksi DVR adalah analisis log, yang menunjukkan bahwa telah terjadi kesalahan yang tidak normal, tetapi tampaknya ahli tidak dapat memastikan bahwa itu disebabkan oleh aktivitas manusia, karena sistem juga dapat menyebabkannya. . ... Dan tentu saja, karena pemadaman listrik yang tidak biasa pasti menyebabkannya," jelasnya.

Junaidi melanjutkan, laptop tertuduh Arif Rachman rusak, barang tersebut menjadi milik pribadi tertuduh Baikuni Wibowo (BW), bukan hardware atau perangkat keras yang terhubung dengan sistem CCTV Duren. Oleh karena itu laptop memiliki nilai pembuktian lebih lanjut dalam menghalangi keadilan.

“Ada kontradiksi fakta, sehingga laptop tidak terlihat saat rusak. Laptop tersebut menjadi barang bukti setelah secara sukarela dinyatakan telah digunakan untuk melihat salinan isi DVR. Ketika ahli kejahatan ITE tidak dapat membuktikan hubungan antara laptop dan kejahatan pembunuhan, dia menjelaskan, "yaitu pentingnya ada atau tidaknya laptop dalam pembuktian pembunuhan," jelasnya.

Junaidi mengatakan, keberadaan laptop tidak bisa menentukan dilakukan atau tidaknya tindak pidana pembunuhan. Dalam hal penghalangan penyidikan, penghalangan itu termasuk tetapi tidak terbatas pada penghilangan barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana asal, dalam hal ini pembunuhan.

“Pemancarnya kosong, file di laptop sama dengan di hard drive Baikuny. Laptop itu hanya sebagai media pajangan, bukan barang bukti yang terkait langsung dengan pembunuhan korban," jelasnya.

Sedangkan untuk hardisk eksternal terdakwa Baikuny Wibo yang ditemukan salinan data DVR CCTV, berdasarkan analisa Labfour tidak ada proses untuk mengubah atau mengubah berkas tersebut.

“Harusnya file ini bisa mencerahkan Baikuni, karena file ini adalah backup inisiatif Baikuni dan Arif. File ini tidak akan hilang meskipun dihapus di flash drive dan laptop, tetapi file yang sama masih ada di drive eksternal yang diselamatkan Baikuni," kata Junaidi.

Sementara itu, isi file di hardisk eksternal tersebut diserahkan kepada tersangka Baikuni Wibowo saat diinterogasi penyidik ​​Polri.

“Sebelum peristiwa 8 Juli 2022, catatan serangan abnormal sudah ada, sehingga melemahkan kasus terhadap Bycuni sebagai pelaku yang sengaja melakukan serangan abnormal. Dan dia lebih lanjut menggarisbawahi dugaan penilaian yang tidak normal dari terdakwa. Itu dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan isi DVR. Dia menjadi lemah dan bahkan tidak membuktikan dirinya sendiri," katanya.

Baca juga: Mau Ganti Tiket Pesawat ke Pegipegi? Begini caranya!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download ManyCam 7.7.1.1 Enterprise Full Crack

5 Alasan Kenapa Anda Membutuhkan Smartwatch Wartakota

Ini 7 Rekomendasi HP Gaming Murah Terbaik 2022 Berita Terbaru Harga Dan Spesifikasi Handphone, Info Fitur Smartphone, Komputer Dan Laptop