2 Maling Rumah Jaksa KPK Ditangkap, Polisi Cari Laptop Yang Dibuang Pelaku
SOLOPOS.COM - contoh pencurian. (www.freepik.com)
Solopos.com, Suleiman - Tim Reserse Khusus Polda DIY menangkap dua tersangka pembobol laptop milik jaksa KPK dari kediaman pribadinya di Yogyakarta. Para pelaku ditangkap pada Senin (2/1/2023) di Jakarta.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dua tersangka perampokan berinisial JN, 32, asal Makassar, Sulawesi Selatan dan SIP, 31, asal Kinder, Sulawesi Tenggara. Sementara itu, jaksa KPK Ferdoab Ade Nugroho tetap menjadi korban. Pencurian itu terjadi pada 24 Desember 2022.
Promosi hyperlocal Tokopedia meningkatkan pendapatan penjualan online sebesar 147%.
"Penyelidikan bersama Satgas Polda DIY dengan Satgas Polda DIY menunjukkan ada dua tersangka yang melakukan tindak pidana tersebut. Kemudian pada 1 Januari kami mendapat informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah DKI Jakarta".
SIP awalnya berlokasi di Kecamatan Kilinsing, Jakarta Utara. Ditangkap karena JN di Distrik Chirakas, Jakarta Timur. Polisi menemukan banyak barang bukti dari keduanya, termasuk peralatan, topi, dan pakaian yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Namun, polisi masih mencari barang bukti pencurian berupa laptop.
"Beberapa barang bukti keterangan tersangka dibuang di kawasan sungai Kabupaten Yogyakarta. Tentu saja nanti akan kami cek keterangan yang diperlukan," ujarnya.
Di antara barang-barang yang dicuri adalah hard drive , DVR, laptop, dan dompet. Berdasarkan keterangan korban, laptop tersebut berada dalam inventaris KPK. Polisi tidak menjelaskan alasan pencurian tersebut, jika korban terkait dengan kasus korupsi yang dikembangkan kejaksaan.
Seperti diketahui dari hasil yang didapat terkait tersangka, SP kembali dan ditangkap dalam kasus perampokan yang sama di kota Gegel .
Sementara JN berulang kali di Siping untuk kasus yang sama di tahun 2019 dan di wilayah Sulsel untuk kasus narkoba, ujarnya.
Selain itu, karena polisi hanya fokus pada kasus pencurian, mereka tidak tahu apa isi dari laptop atau hard drive curian tersebut. Atas perbuatannya, SIP dan JN dijerat tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.
Berita ini dimuat di Harianjogja.com, Maling Laptop Kejaksaan KPK Ditangkap Polisi di Jogja, Apa Penyebabnya?
Komentar
Posting Komentar